header-ads

header ads

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Obat

For Educational Purposes Only Not a Substitute for Medical Advice!
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Obat

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Obat

Pengertian obat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologis dalam rangka penetapan diagnose, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan, dan peningkatan kesehatan termasuk kontrasepsi dan sediaan biologik.[1]
Bahan senyawa kimia yang digunakan sebagai obat, menurut undang-undang No. 22 Tahun 1997 dibagi menjadi 4 golongan obat yaitu:[2]

1.    Golongan Obat Narkotika. Disebut pula sebagai golongan Obat Bius atau obat Daftar O. Golongan ini dibagi menjadi 3 golongan:
  • Narkotika Golongan I {Heroin}
  • Narkotika Golongan II {Morphine}
  • Narkotika Golongan III {Codein}
2.    Golongan Obat Keras atau Daftar Obat G. Dikelompokkan menjadi 3 bagian:
  • Obat Keras (OK) {Antibiotika}
  • Obat Keras Tertentu (OKT) {Diazepam}
  • Obat Wajib Apotek (OWA) {Antalgin}
3.    Obat Bebas Terbatas (T) {Bisakodil, Aminophyline}
4.    Obat Bebas (B) {Vitamin B Complex, Vitamin C}


Source:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1998 
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997

Respect Copyrights: Cite this website as source. Thank You!
Artikel Terkait:

Post a Comment

0 Comments