Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Obat
Pengertian obat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologis dalam rangka penetapan diagnose, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan, dan peningkatan kesehatan termasuk kontrasepsi dan sediaan biologik.[1]
Bahan senyawa kimia yang digunakan sebagai obat, menurut undang-undang No. 22 Tahun 1997 dibagi menjadi 4 golongan obat yaitu:[2]
- Narkotika Golongan I {Heroin}
- Narkotika Golongan II {Morphine}
- Narkotika Golongan III {Codein}
- Obat Keras (OK) {Antibiotika}
- Obat Keras Tertentu (OKT) {Diazepam}
- Obat Wajib Apotek (OWA) {Antalgin}
4. Obat Bebas (B) {Vitamin B Complex, Vitamin C}
Source:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1998
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997
0 Comments