header-ads

header ads

Definisi Visum et Repertum

For Educational Purposes Only Not a Substitute for Medical Advice!

 Definisi Visum et Repertum

Visum et Repertum adalah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama Visum. Visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah visa. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata visum atau visa berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan Repertum berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban. Secara etimologi visum et repertum adalah apa yang dilihat dan diketemukan.[1]

Menurut Abdul Mun'im Idris

Abdul Mun’im Idris, memberikan pengertian Visum et Repertum adalah suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.[1]

Menurut H. Nurbama Syarief

Visum et Repertum adalah hasil pemeriksaan seorang dokter, tentang apa yang dilihatnya, apa yang diketemukannya, dan apa yang ia dengar, sehubungan dengan seseorang yang luka, seseorang yang terganggu kesehatannya, dan seseorang yang mati. Dari pemeriksaan tersebut diharapkan akan terungkap sebab-sebab terjadinya kesemuanya itu dalam kaitannya dengan kemungkinan telah terjadinya tindak pidana.[2]

Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.[2]

Source:
1. Sujadi. Visum et repertum pada tahap penyidikan dalammengungkap tindak pidana pemerkosaan[Internet]. Universitas Negeri Gorontalo. Available from : http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/download/880/821
2. Trisnadi S.  Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Sains Medika [Internet]. 2013[Cited 4 Oct 2019];59(2) : 121-127. Available from : http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/sainsmedika/article/download/353/292
Respect Copyrights: Cite this website as source. Thank You!
Artikel Terkait:

Post a Comment

0 Comments