Jenis Visum et Repertum Pada Korban Hidup
Visum et Repertum Segera/Seketika
Visum et Repertum yang diberikan setelah korban diperiksa/diobati, tidak terhalang menjalankan pekerjaann jabatan/mata pencaharian dan mengerjakan pekerjaan sehari-hari atau tidak perlu masuk rumah sakit. Dalam visum et repertum ini pada kesimpulannya digolongkan pada luka dalam kualifikasi C (sesuai dengan penganiayaan ringan).[1,2]
Visum et Repertum Sementara
Visum et Reperteum sementara yang diberikan apabila setelah diperiksa ternyata korban perlu dirawat/observasi dan korban terhalang menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian. Karena belum sembuh, visum et repertumnya tidak memuat kualifikasi luka.[1]
Visum et Repertum Lanjutan
Visum et Repertum lanjutan yang diberikan apabila setelah dirawat/diobservasi ternyata korban sembuh, korban belum sembuh namun pindah rumah sakit atau dokter lain, korban belum sembuh, kemudian pulang paksa atau melarikan diri, dan korban meninggal dunia.[1]
Source:
1. Hoediyanto H. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. 8th ed. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga; 2012. 2. Dumais J. Kewajiban Polisi (Penyidik) Untuk Meminta Otopsi (Visum Et Repertum) Terhadap Korban Kejahatan (Kajian Pasal 133 KUHAP). Lex Crim 2015;4(5):5–12
0 Comments